Subdit III Distresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Mantan Polisi Berinisial DE, Pelaku Penjual Ganja

"DE Pelaku penjual narkotika jenis ganja merupakan mantan anggota Polri ditangkap Subdit III Distresnarkoba Polda Bengkulu"
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Bengkulu menangkap mantan anggota Polri, yakni: DE (35) karena menjual narkotika jenis ganja.

Dan pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur-Kabupaten Bengkulu utara.

"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Senin (09/10/23) di Mapolda Bengkulu.

Lebih lanjut AKBP Tonny mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang berada Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.

"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," jelasnya.

Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,091023)

Komentar

Postingan Populer