Ditkrimsus Polda Sulbar Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLTS Desa Kinatang, Kabupaten Mamuju, Sulbar

"Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Desa Kinatang, Kabupaten Mamuju, Sulbar"
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditkrimsus Polda Sulbar) menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Menurut Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky K Abadi mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni AES (56), DNTA (35), dan AT (44), Senin (23/1023) pada insan pers di Mamuju, Kab. Mamuju.

"Ketiga tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, merupakan aparatur sipil negara (ASN)," katanya menyampaikan.

Adapun penahanan terhadap ketiga tersangka merupakan tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. 

"Penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. Kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulbar," kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulawesi Barat pada 15 Februari 2022," jelasnya. 

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kasi Humas Polda Sulawesi Barat, Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, mengatakan, proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, itu melalui Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat 2018 dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Dugaan korupsi proyek PLTS itu, kata dia, karena perencanaan kegiatan dibuat tidak dengan sebenarnya, di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

Namun faktanya, di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja yang dibangun.

"Inilah asal mula proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322 juta," ungkapnya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind-media,22231023)

Komentar

Postingan Populer