Tim Kejari Siak, Riau Lakukan Upaya Tangkap Paksa Terhadap Tersangka Tipikor Pendistribusian Pupuk Subsidi

"Tersangka kasus Tipikor pendistribusian pupuk subsidi"

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Provinsi Riau, melakukan upaya tangkap paksa terhadap seorang tersangka berinisial SPN, terkait dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan, bahwa tersangka dijemput paksa di kediamannya di Dusun I Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak-Riau, pada Rabu (04/10/23) pagi. Adapun penangkapan tersangka tersebut karena dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan kepada terhadapnya sebanyak enam kali.

"Tersangka dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda," kata Kajari menjelaskan.

Sementara itu pada saat penangkapan tersangka SPN disaksikan istri dan keluarganya, kepala dusun, dan penghulu/kepala desa. Mereka mendampingi pemeriksaan dokter untuk pemeriksaan awal, dan hasil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat.

Adapun SPN yang merupakan aparatur sipil negara sebagai penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Siak, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi dana penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp 5,4 miliar.

"Peran tersangka SPN adalah pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Tersangka dikatakan melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ucap Kejari Tri Anggoro Mukti.

Lebih lanjut Kejari menerangkan, bahwa tersangka tersebut juga diduga melakukan penjualan langsung kepada pihak-pihak di luar rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dengan mengatasnamakan pengecer resmi dan melakukan alih operasional pengecer resmi. SPN juga diduga melakukan pemotongan yang seharusnya diterima pengecer resmi, serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

"Bahwa dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bungaraya," ucapnya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,040523)

Komentar

Postingan Populer