Tim Penyidik Kejari Tanjungjabung, Jambi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Penyaluran Dana ZIS Senilai Rp 1,2 Miliar Tahun 2016-2021

"Pengeledahan dan sekaligus penetapan tersangka kasus dugaan Tipikor 'Badan Amil Zakat Nasional' (Baznas) Kabupaten Tanjungjabung, Propinsi Jambi"
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS) senilai Rp 1,2 miliar pada 2016-2021 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

"Awalnya kami menetapkan satu tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan di kantor Baznas akhirnya kembali menetapkan satu lagi tersangka," ungkap Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Tanjungjabung Timur, Bambang Harmoko, Jumat (13/10/23) di Tanjungjabung Timur, Jambi.

Adapun kedua tersangka tersebut, yakni: mantan ketua Baznas Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2016-2021 berinisial AA dan satu orang lagi petugas kantor Baznas setempat, menjabat sebagai bendahara yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan yakni seorang perempuan berinisial NB (28).

Dalam kasus tersebut, NB yang bertugas sebagai bendahara di Kantor Baznas Tanjungjabung Timur sejak tahun 2017 s/d 2023. Dan tersangka ini ditetapkan setelah adanya hasil pengembangan perkara kasus korupsi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjungjabung Timur, tahun anggaran 2016-2021.

Dan perlu diketahui, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun NB sendiri tidak menjalani penahanan di Rutan. Hal ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan, dikarenakan dalam kondisi hamil, dan saat ini yang bersangkutan statusnya tahanan kota.

Namun dari hal tersebut, selama tersangka NB ini masih di bawah tanggungjawab jaksa kemungkinan statusnya masih tahanan kota dan akan berbeda lagi kalau sudah kita limpahkan ke pengadilan nantinya, status tahanan tersangka akan ditentukan pengadilan.

Keterlibatan tersangka NB dalam kasus hukum yang tengah terjadi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur ini yaitu bersangkutan telah mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur. Tersangka NB ini mengeluarkan dana ZIS itu hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya yakni tersangka AA dan dana itu dipergunakan untuk renovasi pondok pesantren dan kebutuhan lainnya.

Tersangka NB ini akan menjalani statusnya sebagai tahana kota selama 20 hari, hingga tanggal 2 November 2023. Tersangka juga dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,12131023)

Komentar

Postingan Populer