Penyidik Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi IPCC Senilai Rp 1,7 Miliar Untad Palu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) senilai Rp 1,7 miliar di Universitas Tadulako (Untad) Palu.
"Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial MB selaku Rektor Untad periode 2015-2019 dan TB pejabat Untad," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, Kamis (12/10/23) di Kota Palu.

Kemudian dirinya menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi IPCC, setelah dilakukan penyidikan cukup panjang. Dan keduanya, yakni MB dan TB ditahan hingga 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023," jelasnya.

Sementara itu, kedua tersangka diperiksa selama empat jam lebih di ruang pemeriksaan Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 hingga 13.20 Wita dan selanjutnya dibawa ke mobil tahanan.

"Dan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu," ucap Abdul Haris Kiay menyampaikan.

Dan perlu diketahui bahwa dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan menyita sejumlah aset senilai Rp 2 miliar.

Adapun aset-aset yang disita merupakan barang tidak bergerak, yakni berupa tanah senilai lebih kurang Rp 1,6 miliar dan bangunan senilai Rp 500 juta.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik Kejati Sulteng untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.

Temuan Kasus Dugaan Korupsi•

Awal asus dugaan korupsi IPCC Untad dilaporkan oleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan kerugian negara sejumlah Rp 1,7 miliar lebih.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, yakni Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

"Selaku kuasa hukum kami tetap mengikuti prosedur dan alur, serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terhadap kliennya," katanya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,1121023)

Komentar

Postingan Populer