Tim Tabur Kejati Dan Kejagung Papua Barat Akhirnya Menangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama atas nama Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka yang merupakan DPO ditangkap tim Tabur di wilayah Jakarta Utara pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, Jumat (27/10/23) di Manokwari.

Lalu dirinya menjelaskan, bahwa tersangka Rendi mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Papua Barat sebanyak tiga kali sehingga penyidik menetapkan status Rendi sebagai buron atau DPO.

Dari hal tersebut, tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pencarian terhadap tersangka ke sejumlah daerah, seperti Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan tim Tabur Kejaksaan Agung, yang akhirnya mengendus keberadaan tersangka," ucapnya.

Selanjutnya Abun Hasbulloh menyatakan, saat ini tersangka Rendi telah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diterbangkan ke Manokwari, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Demaga Yarmatun.

Adapun peran tersangka dalam kasus tersebut, yakni pihak ketiga yang meminjam profil CV. Kasih untuk memenangkan tender proyek dermaga pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp 4,5 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," ungkapnya.

Sementara itu disisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Papua Barat, Billy Wuisan menjelaskan, ada empat orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, yaikni: mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo, Paul Anderson Wariori (rekanan Dishub), Basri Uman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat, dan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw sebagai pemenang lelang proyek.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022.

"Dan tiga orang sudah menjalani hukuman penjara, sementara satu tersangka baru berhasil ditangkap," kata Billy menjelaskan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,271023)

Komentar

Postingan Populer