Kejati Gorontalo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Bone Bolango

"Para tersangka kasus korupsi PDAM Kabupaten Bone Bolango"
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaa  Tinggi (Kasi Penkum humas Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar di Gorontalo, mengatakan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial HH dan MHR , Kamis (05/10/23).

"HH merupakan Direktur salah satu perusahaan penyedia, sedangkan MHR sebagai salah satu perusahaan konsultan," kata Dadang menjelaskan.

Selanjutnya dirinya mengatakan, kasus korupsi PDAM Bone Bolango pada tahun 2018 hingga 2021, dan keduanya memiliki peran, yaikni tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

Sementara itu, setelah melalui proses penyidikan oleh Penyidik Kejati Gorontalo, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Dan penetapan tersangka terhadap HH, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 1986/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Sementara tersangka ke dua yakni MHR, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 1988/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Selain itu, menurut Dadang menambahkan bahwa dalam kasus ini kedua tersangka sudah resmi dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan, nomor sprin 961/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor 963 /F.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Sementara itu untuk perhitungan kerugian negara mencapai Rp 24,3 miliar.

"Perhitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo yaitu sebesar Rp 24,3 miliar," ungkapnya.

Dari hal tersebut, pihak Penyidik Kejati Gorontalo masih akan melakukan pengembangan terkait ke mana dan pada siapa saja dana tersebut di atas mengalir.

"Dan sejauh ini pihaknya telah memeriksa  60 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan  ada tersangka lain dalam kasus ini. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan sampaikan," katanya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,051023)

Komentar

Postingan Populer