Yoory Corneles Pinontoan, Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Telah Rugikan Negara Rp 155,5 Miliar

"Sidang mantan Dirut Perumda pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terdakwa perkara kasus dugaan Tipikor yang merugikan negara Rp 155,5 miliar"

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan bersama dengan Dirut PT. Laguna Alamabadi, Komarudin (almarhum) didakwa memperkaya diri sendiri sekitar Rp 155,5 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dalam persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (03/10/23) menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama-sama dengan Komarudin (almarhum) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu Komarudin (almarhum) sejumlah Rp 155.495.600.000.

"Terdakwa Yoory dan Komarudin (almarhum) telah merugikan keuangan negara atau daerah sekitar Rp 155,5 miliar berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap JPU menambahkan.

Selanjutnya jaksa menerangkan bahwa BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019, yang mana saat Yoory menjabat sebagai Dirut Perumda tersebut.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa Yoory tidak mematuhi beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 68 ayat (1), Pasal 92 ayat (1) dan (2), dan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Serta, Pasal 3, 4, dan 5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada BUMD, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang penerapan praktik good governance pada BUMD di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

“Atas perbuatan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata jaksa.

Dengan  adanya dakwaan tersebut, Yoory dan penasihat hukumnya tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi.

Namun usai sidang, salah satu kuasa hukum Yoory, Vio Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada tahap pembuktian karena menilai objek dan proses hukum terhadap kliennya telah tepat.

“Kalau eksepsi itu kan terkait dengan kewenangan peradilan, mana yang tepat. Karena kita melihat objeknya dan proses hukumnya diperiksa di mana itu sudah tepat, jadi kita tidak mengajukan upaya hukum eksepsi, kita langsung fokus pada pembuktian, secara hukum kita buktikan apa yang didalilkan oleh jaksa dalam surat dakwaan,” katanya.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pada 24 Februari 2022 lalu, Yoory telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan terdakwa Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan negara Rp 152,565 miliar.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,03041023)

Komentar

Postingan Populer