Jaksa Penuntut: "Terdakwa AG Ternyata Sudah Delapan Kali Lakukan Pengawalan Sindikat Narkotika Jaringan Fredy Pratama"

"Terdakwa Andri Gustami (AG) saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar lampung"

Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang telah dipecat dari dinas kepolisian, ternyata sudah delapan (8) kali membantu mengawal narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut Eka S pada sidang dakwaan terhadap Andri Gustami pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung. 

Adapun dalam sidang Majelis Hakim tersebut dipimpin Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan dengan didampingi dua hakim anggota, yakni: Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, Senin (23/10/23).

"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika," ucap Eka menyampaikan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 12 kg diterima, dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh Gustami. Kemudian pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

"Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 ekstasi yang dikawal terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.

Pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express. Pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.

"Adapun cara terdakwa melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama adalah dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan," kata dia.

Selanjutnya JPU menambahkan  bahwa terdakwa membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area km 20 tol Kalianda dan mengawalnya.

"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrian masuk kapal ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," ucapnya.

Jadi, total dari delapan kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Gustami berhasil meloloskan sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,231023)

Komentar

Postingan Populer