Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Terkait Kasus Korupsi BTT BPBD Kabupaten Seluma

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidkor Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Para tersangka terkait dengan dana BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma tahun anggaran 2022. Dari hal tersebut kita mulai proses penyelidikan, selanjutnya ditingkatkan penyidikan, dan pada akhirnya kita tetapkan 12 orang sebagai tersangka. Kemidian kita telah melakukan penahanan sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2023," kata keterangan Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, Senin (16/10/23) di Mapolda Bengkulu. 

Dalam penetapan para tersangka tersebut, karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Adapun para tersangka sebanyak 12 orang tersebut, yakni: Kepala pelaksana M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV. DN Racing Konstruksi DI.

Dan selanjut WE dan NS sebagai Wakil direktur (Wadir) CV. DN Racing Konstruksi, CP sebagai Wadir CV. Cahaya Dharma Konstruksi, AL Wadir CV. Seluma Jaya Konstruksi, EM Wadir CV. Fello Putri Paiker, SP Wadir CV. Defira, SG Dirut CV. Permata Group, SE Wadir CV. Aselia Rosa Lestari dan NU sebagai Direktur CV. Atha Buana Consultant.

Lebih lanjut Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan mengungkapkan, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp 3,89 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu mencapai Rp 1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Adapun untuk kerugian negara berdasarkan hasil dari BPKP sebesar Rp 1,82 miliar di luar dari kerugian negara yang telah dikembalikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, sebut Riko, 12 tersangka tersebut terancam Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dalam kesempatan selanjutnya menurut Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar menjelaskan, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan tersebut berasal dari delapan pengerjaan perbaikan dengan kerugian yang berbeda-beda.

Seperti pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas - Pasar Sembayat dengan kerugian negara yaitu Rp 228,45 juta, pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Rp 83,33 juta.

Demikian juga pada pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati (I) sebesar Rp 935,02 juta, pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati (II) Rp84,94 juta, pembangunan jembatan gantung Padang Merbau Rp 166,44 juta.

Serta dalam pembangunan jembatan gantung Pagar Banyu yaitu Rp 102,19 juta, pembangunan boks Culvert ruas jalan Jenggalu - Riak Siabun Rp 30,36 juta, pembangunan boks Culvert jalan kabupaten (Desa Lubuk Gadis) Rp 55,28 juta.

Pengawasan pembangunan pelapis tebing kantor bupati I dan II serta pengawasan pembangunan bronjong jalan Bunga Mas - Pasar Sembayat yaitu Rp 138,13 juta.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,161023)

Komentar

Postingan Populer