KPK Resmi Menahan Dedi Risdiyanto Alias DR, Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida, DIY Tahun 2016-2017

"Satu tersangka terbaru kasus tipikor pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ketua kelompok kerja pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto (DR) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Menurut Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan, bahwa dari hal tersebut guna sebagai proses penyidikan, fan tim penyidik telah menahan tersangka DR.

 "Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ju,at (20/10/23) di Jakarta pada.

Tersangka Dedi Risdiyanto atau DR menjadi tersangka terbaru dari keempat yang telah ditetapkan oleh KPK, terkait kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dan penetapan tersangka DR tersebut merupakan hasil fakta persidangan tiga tersangka kasus tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.

Adapun diketahui bahwa KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. yakni: Edy Wahyudi merupakan PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto Dirut PT. Arsigraphi dan Heri Sukamto Dirut PT. PNN dan PT. DMI.

"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31, 7 Miliar," ucap Asep dalam pemaparannya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,19201023)

Komentar

Postingan Populer