Majelis Hakim Tipikor PN Mataram memvonis 3 Tahun Pidana Penjara Terhadap Terdakwa Eka Putra Rahajo, Terdakwa Kasus Menerima Gratifikasi Seleksi Calon PNS

"Putusan vonis terdakwa seorang jaksa fungsional yang bertugas di NTB yang terbukti menerima gratifikasi seleksi calon PNS"
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram memutuskan vonis terhadap seorang jaksa fungsional yang bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni: Eka Putra Raharjo yang terbukti menerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Dengan ini mengadili, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Eka Putra Raharjo selama 3 tahun," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin dalam sidang, Jumat (06/10/23) di Mataram, NTB.

Dan selanjutnya, Hakim juga menetapkan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam putusan, hakim memerintahkan agar terdakwa berada tetap dalam tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangi selama terdakwa ditahan," ucap Hakim.

Sementara itu di akhir putusan sidang, hakim mengembalikan berkas milik terdakwa kepada penuntut umum untuk penyidikan dengan pelaku lain.

Dari hal tersebut, hakim turut berpendapat bahwa saksi Jatima dan saksi Husni Tamrin harus masuk dalam pengembangan penyidikan dari perkara Eka Putra Raharjo.

Dan hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan, bahwa perbuatan Eka Putra Raharjo terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Adapun dalam uraian putusan, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Eka Putra Raharjo memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,061023)

Komentar

Postingan Populer