Tim Penyidik KPK Telah Melakukan Penyitaan Nilai Aset Tersangka TPPU Eko Darmanto Mencapai Rp 20 Miliar

"Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto alias ED, tersangka dugaan TPPU mencapai Rp 20 miliar"

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan nilai aset dalam 'Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto mencapai Rp 20 miliar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Senin (22/04/24) di Jakarta.

"Dari penelusuran dan temuan tim penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang," ucap Ali Fikri.

Dan sebelumnya, KPK pada Kamis, 18 April 2024 telah mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," katanya.

Selanjutnya Ali menyampaikan, bahwa tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ungkapnya.

Kemudian Juru bicara KPK Ali Fikri yang berlatar belakang jaksa itu menambahkan, bahwa tim penyidik KPK saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dan perlu diketahui bahwa KPK juga menyampaikan, bahwa pihaknya segera menyidangkan Eko Darmanto dalam perkara dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) penerimaan gratifikasi.

Adapu untuk penahanan terhadap ED juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Hal ini untuk persiapan sidang.

Lebih lsnjut Ali Fikri menerangkan, tim jaksa KPK menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ucap Ali Fikri mengakhiri.

((Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 21220424)

Komentar

Postingan Populer