Kejati Sumsel Resmi Menahan HZ Mantan Ketua KONI Terkait Kasus Korupsi

"Tersangka Mantan ketua KONI Sumsel HZ saat dijemput dan akhirnya ditahan oleh pihak Kejati" 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan HZ mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia  Sumatera Selatan (KONI Sumsel) terkait kasus korupsi tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

"Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi  Sumatera Selatan (Aspidsus Kejati Sumsel) Abdullah Noer Deni, Selasa (16/04/24) saat konferensi pers di Palembang.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, adapun dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal tersebut dikhawatirkan, tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara di tunda terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.

Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Dari perbuatan tersangka melanggar kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun modus operandi yang dilakukannya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya, yakni: adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Kemudian, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 15160424)

Komentar

Postingan Populer