Ditreskrimsus Polda Papua Telah Tetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Bansos

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Papua telah menetapkan Sekda Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra alias TIN sebagai tersangka, atas dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) kasus Bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 18,2 Milyar.

Menurut Ditreskrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan, bahwa tadi malam tim sudah melakukan upaya hukum, karena hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 05 April 2024.

“Tim melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua, dan bersangkutan kooperatif. Kemudian kami melakukan periksaan sekitar jam 20.00. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata  Kombes Pol. Ade Sapari, Senin (15/04/24) saat memgeri keterangan pada awak media di Jayapura.

Lebih lanjut Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaikni: dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran Bansos pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 Milyar.

Diketahui bahwa terkait kasus ini, sebanyak 18 saksi sudah diperiksa. 

“Atas hal tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jumto pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ucap Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,14150424)

Komentar

Postingan Populer