Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Perkara Dugaan Kasus Tipikor PT. Timah, tbk Tahun 2015-2022

"Direktur Jampidsus Kejagung Kuntadi saat memberi keterangan penetapan lima orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor tata niaga timah wilayah IUP PT. Timah, tbk tahun 2015-2022, Jumat malam (26/04/24) didepan para wartawan"

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan lima orang tersangka baru perkara dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun kelima tersangka baru tersebut, yakni: HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT. TIN atau BO PT. TIN: FL selaku marketing PT. TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya pada Jumat malam (26/04/24) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, untuk peran kelima tersangka ini, dimulai dari tiga tersangka SW, BN dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT. RBT, PT. SBS, PT. SIP, PT. TIN dan CV. VIP.

"Diketahui bahwa RKAB tersebut diterbitkan, meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Selanjutnya dirinya mengatakan, bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT. Timah.

"Sedangkan peran tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT. Timah. Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV. BPR dan CV. SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya," ungkap Kuntadi.

Dari akibat perbuatan tersebut, kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangma FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kuntadi menyampaikan.

Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Diketahui, bahwa dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp 271 triliun, dan untuk total ditetapkan sebagai tersangka sudah 21 orang.

Adapun dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni:

- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT. SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; 

- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT. SIP;

- Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;

- Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV. VIP;

- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV. VIP;

- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV. VIP;

- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT. SBS;

- Rosalina (RL) selaku General Manager PT. TIN;

- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT. RBT;

- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT;

- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT. Timah 2016-2011;

- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT. Timah 2017-2018;

- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah;

- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;

- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT. RBT;

- Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 26270424)

Komentar

Postingan Populer