Tim Tabur Kejati Papua Barat Akhirnya Berhasil Tangkap JB, Tersangka DPO Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo, Teluk Bintuni

"JB tersangka kasus dugaan Tipikor Pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, dan merupakan masuk dalam DPO akhirnya tertangkap"

Tim 'Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi' (Tabur Kejati) Papua Barat akhirnya menangkap JB tersangka kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. Yang mana tersangka tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah tertangkap dan diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar, Sabtu (20/04/24) di Manokwari.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

Dan selaku pengendali penggunaan anggaran pembangunan, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan. Namun proyek tersebut tidak selesai dan juga tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni.

"Adapun anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp 6 miliar," ungkap Harli Siregar.

Lalu Harli Siregar menerangkan, bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022. Dari pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 3,03 miliar.

Sementara itu dalam proyek tersebut, beberapa yang turut terlibat yakni: terpidana Melianus Jensei (MJ) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), terpidana Tera Ramar (TR) pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), dan terdakwa Marthinus Senopang (MS) Kepala Cabang PT. Fikri Bangun Persada.

Dari vokume pekerjaan fisik dilapangan diketahui tidak sesuai dengan nilai kotrak proyek pembangunan.

"Untuk volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat," ucap Harli menjelaskan.

Selanjutnya ia menyebutkan, bahwa Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, namun tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023 yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.

"Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Sleman," katanya menyampaikan.

Selanjutnya Harli Siregar mengatakan, setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan langsung mengamankan tersangka.

"Dan tersangka diterbangkan ke Manokwari, yang selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucap Harli.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 19200424)

Komentar

Postingan Populer