Polresta Bogor Kota, Jawa Barat Telah Menangkap Tersangka FA, Eks Manager Restoran Hotman Paris Yang Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Polda Jawa Barat telah menangkap tersangka berinisial FA yang merupakan eks manager restoran Hotmen milik pengacara kondang Hotman Paris di Kelurahan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, yang telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 172 juta, Selasa (30/04/24).

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, bahwa tersangka berinisial FA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Selanjutnya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap, dan menggunakannya untuk judi online serta membayar utang akibat judi online.

“Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tapi beberapa kali secara bertahap,” kata Bismo menjelaskan.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa tersangka telah bekerja selama satu bulan di restoran tersebut. Yang pertama kali, tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.

“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat ia bekerja,” jelasnya.

Sementara itu disisi lain menurut Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka sehari-hari bertugas untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank. Namun, alih-alih menyetorkannya ke bank, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel sebagai tempat saat melarikan diri dari kejaran polisi.

“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” ucap penjelasan Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 300424)

Komentar

Postingan Populer