Tim Penyidik KPK Lakukan Perpanjangan Masa Penahanan Terhadap Tersangka AS Dan SW Dalam Dugaan Kasus Korupsi Di BPPD Sidoarjo

"Ketika tim penyidik KPK lakukan penahanan terhadap kedua tersangka perkara kasus korupsi, yakni: mantan Kepala BPPD Ari Suryono alias AS dan Mantan Kasubbag Perencanaan dan keuangan BPPD Siska Wati alias SW"  

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yakni mantan Kepala BPPD Ari Suryono alias AS dan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Siska Wati alias SW.

"Tersangka SW dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Sedangkan tersangka AS dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kabag KPK) Ali Fikri pada Selasa, 16 April 2024 saat dikonfirmasi di Jakarta.

Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan, bahwa tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan kedua tersangka tersebut guna kepentingan penyidikan dan menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan kedua tersangka.

Perlu diketahui sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2024 KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yakni: Siska Wati alias SW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dan selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono alias AS dalam perkara yang sama.

•Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/04/kpk-tetapkan-bupati-sidoarjo-ahmad.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 16170424)

Komentar

Postingan Populer