Gelar Sidang PN Pariaman Sumbar, JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Pengedar Ganja

Dalam gelar sidang Pengadilan Negeri Pariaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (02/04/24) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatra Barat (Sumbar) atas nama Tori Arna Sinaga (29).

Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Asintel Kejati Sumbar) Mustaqpirin, Rabu (03/04/24) di Padang mengatakan, bahwa terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sidang beragendakan tuntutan sudah digelar pada Selasa (02/04/24), maka berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, selain hukuman pidana, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan agar (empat) karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Perlu diketahui, terdakwa Tori yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kemudian Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin menyampaikan terhadap tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa masih punya hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada 23 April. 

Lalu dirinya menjelaskan, bahwa tuntutan tersebut diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti.

Yang mana dalam kronologisnya, terdakwa Tori Arna Sinaga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Dan ia ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya Polisi menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket diduga ganja kering siap edar.

Adapun barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.

Untuk itu, Mustaqpirin menegaskan, bahwa tuntutan itu adalah bukti bahwa Kejati Sumbar tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 02030424)

Komentar

Postingan Populer