Penyidik Jampidsus Kejagung Telah Menyita Dua Mobil Mewah Milik Harvey Moeis, Tersangka Perkara Kasus Tipikor Tata Niaga IUP PT. Timah,Tbk Th.2015-2022

"Dua mobil mewah milik Harvey Moeis, tersangka kasus perkara Tipikor tata niaga IUP PT. Timah tbk tahun 2015-2022"

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang jadi tersangka perkara kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Selasa (02/04/24) membenarkan adanya penyitaan dua unit kendaraan tersebut dari tersangka Harvey Moeis, yakni: mobil Rolls Royce dan Minicoper.

"Betul (sita Rolls Royce) dan minicoper," kata Kuntadi. 

Adapun usai penyitaan, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.

Perlu diketahui sebelumnya, Kuntadi menyampaikan, bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin (01/04/24).

Dalam penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/03/24). Dan Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT. RBT.

Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.

"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," ucapnya menyampaikan.

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.

Adapun dalam pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.

"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," jelasnya.

Adapun dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV. VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT. Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV. VIP; RI selaku Direktur Utama PT. SBS; TN selaku beneficial ownership CV. VIP dan PT. MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV. VIP; RL selaku General Manager PT. TIN; SP selaku Direktur Utama PT. RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT. Timah Tbk.

Sementara itu, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT. QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT. RBT.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 01020424)

Komentar

Postingan Populer