Polresta Barelang Telah Bebaskan 8 Tersangka Kasus Rempang Dengan Restorative Justice

Kepolisian Resor Kota Barelang (Batam, Rempang dan Galang), Kepulauan Riau (Kepri) telah membebaskan delapan tersangka kasus Kerusuhan Rempang di Jembatan IV Barelang yang terjadi 07 September 2023 lalu dengan melalui 'Restorative justice' (keadilan restoratif).

Menurut Kapolda Provinsi Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengatakan, bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan sesuatu yang perlu dikedepankan, mengingat hal tersebut akibat persoalan komunikasi.

"Kita harapkan juga dapat diselesaikan secara baik-baik dengan tidak melulu mengedepankan penegakan hukum, karena penegakan hukum itu ada jalan terakhir. Apabila sesuatu itu masih bisa dilakukan dengan pendekatan yang baik, pendekatan sosial, tentunya kita akan mengutamakan pendekatan sosial," kata Irjen Pol. Yan Fitri Halimasyah, Selasa (09/04/24) di Batam.

Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, dengan pendekatan sosial dalam menyelesaikan perkara tersebut merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh kepolisian.

Dan pihaknya juga mengapresiasi Polresta Barelang yang menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif, sehingga delapan orang yang terlibat bisa menjalani hari raya Idul Fitri bersama keluarga.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa kepolisian juga menangguhkan penahanan terhadap delapan orang tersebut dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Jadi, keadilan restoratif yang diberikan ini sebuah bentuk apresiasi juga dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang sudah begitu menjaga Rempang sampai hari ini tetap terjaga dan kondusif dan sampai dengan pelaksanaan pemilu juga Rempang juga tetap aman damai dan kondusif," ujar Kapolda Irjen Pol. Yan Fitri Halimasyah menegaskan.

Sementara itu, seorang warga yang mendapatkan keadilan restoratif, Martahan mengatakan dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan warga Rempang lainnya.

Dan dirinya merasa lega dan senang atas keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian karena tidak harus wajib lapor dua kali sepekan.

"Itu sangat membantu kami dalam mencari dan menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," kata Martahan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 090424)

Komentar

Postingan Populer