Tim Jaksa KPK Panggil Sirajudin Machmud Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

"Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud saat diwawancai para insan pers"

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Adapun hal ini guna sebagai pembuktian dakwaan dari tim jaksa dalam persidangan.

"Agenda pembuktian dakwaan dari tim jaksa, besok (18/04/24) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya Sirajudin Machmud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/04/24) saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dan Ali Fikri berharap yang bersangkutan bersikap untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim jaksa KPK. Disamping itu dirinya menerangkan, bahwa Sirajudin Machmud dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

"Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir di sidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," ucap Ali Fikri.

Perlu untuk diketahui kembali, bahwa KPK pada 22 September 2023 telah melakukan penahanan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Adapun empat tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, yakni: Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).

Sementara dari hal itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap keempat tersangka adalah pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Bupati Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara (TA).

Selanjutnya Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar tahun 2013. Saat itu Eltinus Omaleng yang masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT. Nemang Kawi Jaya (NKJ), berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Kemudian pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Atas perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika Tahun 2014.

Dan Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Selanjutnya pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dengan Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Mengenai peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan Eltinus yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Sedangkan GUP berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT. Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN), tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

PT. KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT. NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar di mana Teguh Anggara diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Penyidik KPK memperkirakan keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar.

Atas perbuatannya keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/linf_media,b17180424)

Komentar

Postingan Populer