KPK Jebloskan 10 Terpidana Kasus Tipikor Tukin ESDM Ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung

"Tampak 10 terpidana kasus korupsi Tipikor Tukin ESDM saat sidang hingga di eksekusi; dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi 'Tunjangan kinerja' (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah.

Dari hal tersebut menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi para terpidana itu ke Lapas Klas I Sukamiskin,

"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (06/04/24) di Jakarta.

Adapun nama-nama 10 terpidana dalam amar putusan tersebut, yakni:

1) Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar.

2) Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar.

3) Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta.

4) Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar.

5) Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar.

6) Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar.

7) Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta.

8) Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta.

9) Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta.

10) Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

"Untuk lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali.

Majelis hakim menyatakan, bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 05060424)

Komentar

Postingan Populer