Mabes Polri Akan Gelar Rekontruksi Kasus Duren Tiga Terkait Kematian Brigadir J

"Proses rekontruksi kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga perlu dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel. Hal ini merupakan komitmen Polri" 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus 2022.

"Jadi pada hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta Jumat (26/08/22) malam.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, serta penyidik juga mengundang Kompolnas.

"Dan ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," katanya.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2022/08/bareskrim-polri-lakukan-pemeriksaan.html

Selanjutnya dirinya menekankan, hal ini perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Perlu diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(Doc.arsip by MTM/JM/email/lind_media,270822.

Komentar

Postingan Populer