Bareskrim Polri Akhirnya Lakukan Pemeriksaan Terhadap Putri Candrawathi (PC), Istri Irjen Pol.FS

"Pemeriksaan pertama terhadap PC akhirnya terpenuhi setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J"
Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC) istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (26/08/22) di Jakarta.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Putri diperkirakan hadir sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Dan beberapa menit kemudian, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, bahwa kliennya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.

"PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," jelasnya.

Adapun diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/08/22) lalu.

Putri menjadi tersangka kelima bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir), dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Doc.arsip by MTM/JM/email/lind_media,260822)

Komentar

Postingan Populer