Hasil Gelar Perkara: Laporan Kasus Peristiwa Pelecehan Terhadap PC, Istri Irjen Pol.FS Tidak Terbukti Alias Palsu

"Atas penetapan Irjen Pol. FS sebagai tersangka kasus perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J terkait kasus pelecehan. Timsus Polri terus lakukan upaya penyidikan berkelanjutan secara propesional, akuntabel, transparan dan presisi. Hal tersebut sesuai acuan Kapolri, Komnas Ham, Menko Polhukam"

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengindikasikan, bahwa tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Indikasi ini, Agus mengatakan terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat siang di Bareskrim Polri.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto. Jumat (12/08/22) di Jakarta.

Selanjutnya Agus menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkapnya.

Sebagaimana perlu untuk diketahui, bahwa Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin (11/07/22), dan terjadi tembak-menembak antar anggota, dikarena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Dari hal itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar, sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu, dan kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti bahwa hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Yang pada titiknya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (08/07/22).

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto.

(Doc.arsip by MTM/JM/email/lind_media,130822)

Komentar

Postingan Populer