Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Tersangka Putri Candrawathi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tersangka Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Senin, 29 Agustus 2022"

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, bahwa untuk berkas perkara tersangka PC terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah diterima oleh pihak Kejagung, Senin pagi tadi.

"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (29/08/22).

Selanjutnya Fadil menyampaikan, bahwa sebelumya sudah ada empat berkas perkara dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diterima oleh Kejagung, dan saat ini sedang dalam proses penelitian.

"Empat berkas perkara sudah masuk dan dalam proses penelitian berkas perkara, sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kejaksaan berwenang melakukan proses prapenuntutan, untuk membuat terang satu peristiwa pidana," ucap Fadil.

Kemudian dia menerangkan, apabila semua berkas dan petunjuk sudah memenuhi kriteria, maka perkara terkait pembunuhan berencana Brigadir J akan segera dibawa ke pengadilan beserta dengan alat bukti yang ada.

"Dan kami bangun kontruksi kasus tersebut untuk dapat segera dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, jika perkara ini insyaallah apabila semua petunjuk kami dipenuhi oleh kawan penyidik yang telah berupaya mengungkap peristiwa pidana ini kami akan bawa ke pengadilan sesuai dengan alat bukti saat ini," terang Fadil.

Lebih lanjut Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya bersama dengan Kabareskrim dan Direktur penyidik Andi Rian sudah melakukan koordinasi siang-malam hingga hari libur sudah berjalan selama dua minggu terkait kasus Brigadir J. Hal itu dilakukan supaya perkara pembunuhan berencana Brigadir J segera selesai sampai ke pengadilan.

"Untuk prosesnya sudah berjalan kurang lebih dua mingguan kurang, kami koordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, juga dengan penyidik dipimpin oleh Direktur Andi Rian, jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam bahkan hari libur pun kami diskusi dengan rekan penyidik, kenapa? Karena perkara ini harus segera kami tuntaskan ke pengadilan," katanya.

"Namun kawan-kawan media harus sabar, karena proses hukum harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan pasal yang disangkakan. Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias," ucap Fadil mengakhiri pembicaraan.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2022/08/bareskrim-polri-lakukan-pemeriksaan.html

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,290822)

Komentar

Postingan Populer