Pelaku Kasus Penusukan Letkol (Purn) H.M.Mubin Hingga Tewas Harus Diusut Transparan Dan Tuntas

Telah terjadi kabar duka sangat mendalam bagi abiturien Akademi Militer (Akmil) 1982. Letkol Infanteri (Purn) H.Muhammad Mubin yang telah dibunuh oleh pemilik toko bernama Henry Hernando (30) alias Aseng di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa (16/08/2022) sekitar pukul 08.15 WIB.

Menurut rekan seangkatan almarhum Letjen (Purn) Yayat Sudrajat mengatakan, Mubin terakhir kali berdinas sebagai Komandan Kodim (Dandim) Dandim Tarakan. Selanjutnya, korban memilih pensiun dini dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk bekerja di Pertamina. 

"Dan sudah pensiun juga di Pertamina," kata Yayat dalam pesan kepada awak media, Kamis (18/8/2022) di Jakarta

Sementara itu, Eks sekretaris Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan itu menerangkan, Mubin yang bekerja sebagai sopir di perusahaan meubel pagi hari kejadian, sedang mengantar anak bosnya sekolah taman kanak-kanan (TK). Kemudian korban parkir sebentar di depan toko sang pelaku pembunuhan. 

"Jadi korban pada waktu itu akan menyeberangkan anak bosnya ke TK yang terletak di seberang jalan," terangnya.

Eks kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI itu menjelaskan, adapun dari kronologi yang diterimanya, Aseng marah karena Mubin parkir sembarangan di depan tokonya. Lalu pelaku pun menusuk korban yang sudah berada di dalam mobil. 

"Kemudian Mubin menjalankan mobil untuk minta pertolongan, karena darah banyak yang keluar akhirnya dia meninggal dunia," ungkapnya.

Dia menjelaskan, ada upaya dari polsek setempat untuk merekayasa kejadian dengan meminta damai kepada keluarga almarhum. Alasannya, pelaku adalah orang kuat dan kenal dengan Kapolda.

"Laporan yang dibuat sangat menyudutkan almarhum atau laporan sepihak dari saksi-saksi karyawan Aseng. Salah satu saksi kebetulan yang menyelamatkan anak bos Letkol H.Muhammad Mubin membantah kesaksian-kesaksian karyawan Aseng tersebut," ucap Yayat.

Atas kasus yang terjadi Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) pun memberikan bantuan hukum kepada keluarga almarhum. Dalam surat yang diteken Sekjen PPAD Mayjen (Purn) Komaruddin, terdapat tiga orang yang diperintahkan untuk memberi bantuan keluarga M. Mubin.

Mereka adalah Ketua Bidang Hukum Mayjen (Purn) Mulyono, Wakil Ketua Bidang Hukum Brigjen Djuhendi Sukmadjati, dan anggota Bidang Hukum PPAD Kapten Prastopo. 

"Saya mengharapkan dukungan kita semua, agar dalam melakukan pengusutan kasus tersebut polisi harus transparan dan tuntas" ucap Yayat.
(Doc.arsip by MTM/JM/email/lind_media,180822)

Komentar

Postingan Populer