Akhirnya Sidang KKEP Memutuskan PTDH Pada Irjen Pol. FS

Dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada titiknya memutuskan, bahwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat, dan dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Hasil sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH bagi FS sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat (26/08/22) dini hari di Jakarta Selatan.

Adapun dalam sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Dan keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan secara maraton, kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 - 02.00 WIB. Dengan total ada 15 saksi yang diperiksa.

Sementara itu daritotal 15 saksi tersebut, 3 saksi di antaranya merupakan tersangka. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR dan KM. 

Namun untuk Bharada E bersaksi dilakukan secara virtual. Hal ini lantaran berstatus Justice Collaborator (JC). 

Sebagai Catatan, bahwa setelah mendengarkan keterangan dari 15 saksi itu, komisi etik selanjutnya memeriksa Ferdy Sambo.

Adapun dari total 15 saksi yang diperiksa dalam sidang komisi etik, yakni:

1. Brigjen Hari Nugroho

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Brigjen Benny Ali

4. AKBP Arif Rahman

5. Kombes Agus Nurpatria

6. Kombes Susanto

7. Bripka Ricky Rizal (RR)

8. Bharada Richard Eliezer (E)

9. Kuwat Maruf (KM)

10. Kombes Budhi Herdi Susianto

11. AKP Rifaizal Samual

12. AKBP Ari Cahya

13. Kompol Chuck Putranto

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit

15. Kombes Murbani Budi

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2022/08/sanksi-berketetapan-hukum-tetap-dalam.html#more

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,260822)

Komentar

Postingan Populer