Kurang Dari 12 Jam, KPK Lakukan Pemeriksaan Kasus Tindakan Suap Di Universitas Lampung

"Tindaklanjut kasus suap seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang melibatkan rektor universitas tersebut dan beberapa kelompok terkait, akhirnya Tim terus lakukan pemeriksaan secara intensif"

Kurang lebih 12 jam, Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan di Gedung Rektorat Unila, Senin (22/08/22).

Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan KPK terhadap tersangka Rektor Unila Prof Karomani dan pejabat Unila lainnya, terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Adapun dari ke-4 tersangka kasus penerimaan mahasiswa baru tersebut, bahwa sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), serta pemberi dari pihak swasta adalah Andi Desfiandi (AD).

Sementara itu dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang, yang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya adalah Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo (BS) serta juga melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua calon mahasiswa.

Dan apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo (BS) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Adapun untuk besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga jumlahnya bervariasi, yakni antara kisaran minimal Rp.100 juta hingga mencapai Rp.350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (Doc.arsip by MTM/DD/email/.ind_media,22-230822.

Komentar

Postingan Populer