Tim Penyidik KPK Sita Lagi Aset Milik Tersangka Bupati Labuhan Batu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Tim Penyidik, kemarin (01/05/24) kembali menemukan aset lain dari tersangka yang dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (02/05/24) saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dari hasil tersebut, tim penyidik KPK selanjutnya memasang pelang tanda sita di rumah tersebut, dan temuan itu selanjutnya akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi dan dikonfirmasi langsung dengan Erik Adtrada.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ucap Ali Fikri menjelaskan.

Hasil Penetapan Para Tersangka•

Dan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (12/01/24) telah mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik Adtrada Ritonga, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni: anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Adapun dari penetapan tersangka tersebut, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selanjutnya pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 02030524)

Komentar

Postingan Populer