Penyidik Kejari Mataram, NTB Titipkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menitipkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Roek periode 2021-2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Mataram Harun Al Rasyid menyampaikan, ada dua dari tiga tersangka yang dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

"Adapun yang dititipkan penahanan itu berinisial SAK dan SHB," ucap Kasi Intel Kejari Harun, Kamis (16/05/24) di Mataram.

Selanjutnya ia menjelaskan, untuk tersangka SAK berperan sebagai kepala unit perbankan. Sedangkan tersangka SHB merupakan staf perbankan.

Adapun untuk tersangka ketiga berinisial IAWK yang merupakan seorang perempuan dari pihak luar bank dengan peran mengumpulkan data calon penerima KUR. Namun, dari data calon penerima yang terkumpul bukan dari kalangan pelaku usaha.

"Jadi, untuk tersangka IAWK tidak ditahan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan," terangnya.

Adapun dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil audit BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp 2,2 miliar. Adanya kerugian tersebut menjadi bukti kuat penyidik menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut dengan peran berbeda, dan ketiganya diduga mengatur proses pencairan dana KUR dengan mencatut data penerima yang bersih dari tunggakan pinjaman dan belum memiliki usaha.

Ketika usai dana KUR cair, dan pihak bank tidak menyalurkan kepada penerima. Melainkan, para tersangka tersebut menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk kepentingan pribadi.

Adapun modus pencairan tersebut, kemudian terungkap setelah satuan pengawas internal (SPI) perbankan menemukan ada tunggakan pembayaran dana KUR senilai Rp 6 miliar pada tahun 2021 hingga 2022. Temuan itu berada di dua unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Dan pihak SPI perbankan juga telah melakukan konfirmasi terhadap para penerima dana KUR. Mereka kaget setelah mendapat penjelasan adanya tunggakan pinjaman.

Berawal dari temuan SPI perbankan, kejaksaan melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menetapkan SAK, SHB, dan IAWK sebagai tersangka pada akhir tahun 2023.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka dari unit kerja wilayah Kebon Roek dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a, b, dan c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, untuk temuan SPI perbankan pada unit kerja wilayah Gerung, Kasi Intel Kejari Harun Al Rasyid menjelaskan, bahwa penyidikan masih berjalan. Belum ada alat bukti kuat yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka.

Dari temuan SPI, Harun Al Rasyid mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab sedang melakukan pelunasan dengan cara mencicil tunggakan.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, meski dengan adanya pengembalian tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari perkara unit Gerung tersebut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 15160524)

Komentar