Tim Jampidsus Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil DJBC Riau, RR Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Importir Gula Tahun 2020-2023

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kakanwil DJBC) Riau berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode tahun 2020-2023.

"Hari ini, Rabu (15/05/24) Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT. SMIP periode tahun 2020-2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu malam (15/05/24) di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Selanjutnya dirinya mengatakan, bahwa tim penyidik pada hari Rabu (15/05/24) juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa secara keseluruhan sebanyak 69 orang.

Dari hal tersebut, setelah dilakukan pendalaman terhadap salah seorang saksi yang diperiksa, penyidik sudah cukup alat bukti.

"Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," katanya.

Lebih lanjut Kuntadi menerangkan, settelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, RR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Adapun dalam kasus tersebut RR, Kuntadi mengatakan bahwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT. SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.

"Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT. SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

"Perbuatan yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.

Perlu diketahui bahwa dalam perkara korupsi importasi gula ini, penyidik Kejagung pada Sabtu (30/03/24) telah menetapkan satu tersangka, yakni RD selaku Direktur PT SMIP.

Dan hal ini merujuk sejumlah pemberitaan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Riau periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi yang selanjutnya menjabat Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan hingga purna tugas pada 1 Februari 2024.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 15160524)

Komentar