Jampidsus Kejagung: "Penyidik Segera Limpahkan Kasus Perkara Korupsi Tata Niaga Timah IUP PT. Timah Ke Pengadilan"

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 - 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.

"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," kata Febrie menjelaskan, Rabu (29/05/24) di Jakarta.

Selanjutnya Febrie menyampaikan, lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT. Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rpb2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT. Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

Dan menurut dirinya, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.

"Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan," ucap Febrie.

Kemudian Jampidsus Jehagung Febrie menambahksn, jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maa masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," jelasnya.

Dan Febrie yang merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan, bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.

"Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. Dan ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK," katanya tegas.

Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.

"TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan," katanya.

Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan.

"Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik," ucapnya meyakinkan.

Disisi Lain•

Sementara itu menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara, bahkan sudah ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu.

Mengenai perkara ini akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung yang menjadi tempat kejadian perkara, Kuntadi mengatakan Kejagung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan itu, di antaranya terkait efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.

"Soal tempat persidangan, memang lokasi kejadian perkara ada beberapa yang kami temukan. Nanti masalah sidang di mana, akan dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara akan dipertimbangkan, termasuk sisi kemudahan para saksi untuk dihadirkan. Kita menganut asas murah cepat dan tepat sasaran," katanya.

•Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/05/ternyata-kasus-tipikor-tata-niaga-timah.html?m=1

•Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/04/penyidik-jampidsus-kejagung-tetapkan.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 29300524)

Komentar