JPU Kejari Banda Aceh Mendakwa Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Banda Aceh mendakwa seorang perwira menengah serta seorang lagi bintara tinggi polisi terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram.

Dalam dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Teddy Lazuardi Syahputra dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Banda Aceh, Kamis (30/05/24).

Adapun dua oknum polisi yang menjadi terdakwa narkoba tersebut, yakni: AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi.

Majelis hakim gelar sidang pengadilan diketuai Said Hasan, dengan didampingi Azhari dan Arnaini masing-masing sebagai hakim anggota. Dan kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi Helfandra Busrian, Syahrul Rizal, dan kawan-kawan.

Selain dua oknum polisi tersebut, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya, yakni Suwandi dan Mursadi dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkara terpisah.

Pada persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Aji Purwanto pada 05 Januari 2024 menghubungi Suwandi memintanya datang ke rumah dinas Polda Aceh di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh, yang ditempatinya.

Dan pada saat itu, terdakwa meminta Suwandi membawakan sabu-sabu yang mereka sebut "vitamin". Kemudian, Suwandi datang dan terdakwa menggunakan barang terlarang tersebut.

Selanjutnya, terdakwa bersama Suwandi berangkat ke Bireuen. Keduanya menginap di sebuah hotel. Terdakwa menghubungi Samsuardi dan Murdani agar menjumpainya di hotel serta membawa "vitamin". Di Hotel tersebut, terdakwa juga menggunakan barang terlarang tersebut.

"Terdakwa juga memesan sabu-sabu kepada Murdani dengan harga Rp 5,3 juta. Sabu-sabu tersebut dibawa terdakwa ke Banda Aceh," kata JPU menyebutkan.

Sesampainya di Banda Aceh, kata JPU, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Suwandi. Kemudian, Suwandi membaginya dalam beberapa bungkusan kecil dengan berat keseluruhan mencapai 100,51 gram.

"Suwandi akhirnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Kepada penyidik polisi, Suwandi mengaku sabu-sabu tersebut milik terdakwa Aji Purwanto," kata JPU.

Kemudian, terdakwa Aji Purwanto ditangkap di rumah dinas Polda Aceh di Banda Aceh. Sedangkan Samsuardi dan Murdani ditangkap di Kabupaten Bireuen.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya Majelis hakim menyatakan untuk persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 300524)

Komentar