Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Jatuhkan Vonis 4 Tahun Terhadap Terdakwa PPK Jorie Soukotta

Majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Jorie Soukotta yang merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata ketua majelis hakim Tipikor, Rahmat Selang di PN Ambon, Maluku.

Dan Jorie Soukotta selaku PPK dalam proyek tersebut pada tahun anggaran 2018 turut terlibat bersama Thomas Wattimena selaku Kepala Dinas PUPR.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Rahmat Selang didampingi Agustina Lambelawa dan Antonius Sampe Samine sebagai hakim anggota dalam persidangan.

Sementara itu dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Perlu untuk diketahui, bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi masih berupa jalan tanah, sementara anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah dicairkan 100 persen.

Dari jalan yang direncanakan menghubungkan Rambatu-Manusa sepanjang 24 km itu kini dalam kondisi hancur dan menyebabkan banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 020524)

Komentar

Postingan Populer