Satreskrim Polres Situbondo Berhasil Gagalkan Penyeludupan Pupuk Bersubsidi 8,9 Ton

Satuan Raserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Situbondo, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman satu truk pupuk bersubsidi dari Situbondo ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengatakan, pupuk subsidi pemerintah jenis phonska yang diangkut menggunakan truk nopol P 9829 UA diamankan di jalan desa/ Kecamatan Kapongan.

"Disamping mengamankan pupuk 8,9 ton atau 178 sak, kami juga mengamankan sopir truk berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk phonska bersubsidi," kata AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (10/05/24) pada insan pers di Situbondo, Jawa Timur.

Perlu diketahui bahwa selain sopir truk, polisi juga mengamankan tiga orang pemilik pupuk subsidi tersebut, yakni: WD (35) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.

Kemudian AKP Momon Suwito menjelaskan, ketika saat tengah ditanya pihak petugas, sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis phonska tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

"Dan keempatnya sudah kami amankan, berikut barang bukti lainnya, yakni 178 karung pupuk subsidi jenis phonska dan kendaraan truk yang mengangkut pupuk tersebut," ungkapnya.

Adapun dalam kronologisnya, AKP Momon Suwito mengatakan bahwa semula mendapatkan informasi dari masyarakat, dan pupuk phonska bersubsidi sebanyak 8,9 ton akan diselundupkan ke Sragen.

Berdasarkan adanya informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan menghadang laju truk yang dikemudikan sopir truk inisial IF.

"Yang mana, truk tersebut melaju dari arah timur menuju ke arah barat, tepatnya saat melintas di jalan Desa/Kecamatan Kapongan," ucap AKP Momon Suwito menjelaskan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga orang pemilik pupuk bersubsidi pemerintah langsung dilakukan penahanan. Hal ini untuk kepentingan penyidikan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 100524)

Komentar