Tim Penyidik KPK Akhirnya Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 07 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (07/05/24) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Ahmad Muhdlor Ali tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan saat konferensi pers, Selasa sore (07/05/24) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, bahwa Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Pada hari Selasa, 16 April 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.

Tetapi, Ahmad Muhdlor Ali tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 03 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Dari hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (03/05/24) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali Fikri menjelaskan.

KPK pada Senin (06/05/24) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Selasa (07/05/24) ini.

Bupati Sidoarjo kemudian hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa (07/05/24) sore hari.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/04/kpk-tetapkan-bupati-sidoarjo-ahmad.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 06070524)

Komentar