Ternyata Kasus Tipikor Tata Niaga Timah Nilainya Cukup Fantasis Dan Tersangkanya Luar Biasa Banyaknya

Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp 271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (29/05/24) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dari penyerahan itu, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan bahwa pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Adapun berdasarkan permohonan tersebut, pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," ucapny menyampaikan.

Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. 

Adapun untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Tersangka Tipikor Bertambah Satu Lagi•

Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (29/05/24) di Jakarta.

Kemudian Kuntadi menjelaskan, bahwa BGA diperiksa bersama empat orang saksi. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun perubahan tersebut, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.

“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi mengungkapkan.

Perlu untuk diketahui, bahwa dalam perkara yang telah ditetapkan sebagai tersangka 21 menjadi 22 orang, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT. Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT. TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT. TIN;

6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV. Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV. VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV. VIP;

12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV. VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT. TIN;

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT. Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT. Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah.

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT. QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT. RBT, suami dari artis Sandra Dewi;

22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM) periode Th.2015-2020

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 28290524)

Komentar