Empat Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Dijatuhi Vonis Pidana Penjara 1 Hingga 4 Tahun

Dalam sidang pembacaan putuhan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/05/24). Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua divonis pidana penjara selama 1 tahun hingga 4 tahun.

Menurut Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto menyatakan, dari keempat terdakwa yang dimaksud, yakni: mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, Direktur PT. Waringin Megah Arif Yahya, serta Site Engineer PT. Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

"Dari keempat terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Deny menjelaskan.

Dengan demikian, kata dia, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Selanjutnya dirinya mengatakan, untuk terdakwa Totok dijatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian untuk terdakwa Gustaf, majelis hakim memvonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 379,01 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dari hal itu, vonis terhadap terdakwa Gustaf lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun untuk nominal pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Gustaf tetap sama dengan tuntutan.

Adapun untuk terdakwa Arif, kata Deny lebih lanjut bahwa Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp 2,82 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Arif lebih ringan dari tuntutan sebelumnya berupa penjara 4 tahun 11 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Selanjutnya Deny menjelaskan, adapun untuk terdakwa Budiyanto, hakim memvonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar yang pengganti Rpn2,47 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dan hukuman terhadap terdakwa Budiyanto yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 4 tahun dan 9 bulan serta membayar uang pengganti Rp 3,04 miliar subsider 3 tahun kurungan. Tetapi untuk pidana denda, hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.

Atas hal putusan-putusan Majelis Hakim tersebut, keempat terdakwa, baik itu Gustaf, Arif, maupun Budiyanto. JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk putusan Majelis Hakim tersebut. Sementara terdakwa Totok menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Perlu diketahui sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus dalam mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Kemudian Gustaf berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas, namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan itu menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan Totok merupakan ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan yang berperan untuk mengkondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

•Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/04/tim-jaksa-kpk-panggil-sirajudin-machmud.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 310524)

Komentar