Tim Tabur Kejati Sulsel Akhirnya Berhasil Menangkap Hamsul HS, Buronan Terpidana Investasi Bodong

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menangkap Hamsul HS (40), terpidana penipuan investasi bodong tambang digital bitcoin crypto dengan nilai kerugian mencapai Rp 5,9 miliar lebih, Jumat (26/05/23).

Menurut Pelaksana harian (Plh) Asintel Kejaksaan tinggi Sulawesi selatan (Kejati Suksel), Muhammad Ruslan mengatakan, bahwa terpidana ditangkap dirumah kontrakannya di perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, pagi tadi oleh tim Tabur Kejati dan Kejaksaan Agung setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar.

"Hamsul HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto. Sehingga dari hal tersebut banyak sejumlah korbannya mengalami kerugian materi senilai Rp 5,9 miliar lebih," terangnya.

Atas perbuatan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan berdasarkan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/Pid/2023, per 09 Februari 2023, terpidana harus menjalani hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Lebih lanjut Plh Asintel Kejati Sulsel menjelaskan, bahwa terpidana diketahui berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 nomor 8 RT/RW 004/009 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Meskipun sudah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali panggilan untuk eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga menyulitkan jaksa eksekusi.

Selain itu, berbagai upaya pencarian telah dilakukan tim dari Kejari Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana, selanjutnya dilaporkan kepada tim tabur intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan buronan kejaksaan sejak putusan pemidanaan inkrah pada Februari 2023.

"Selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian jaksa eksekutor seperti di Jalan Pelita, Bili-bili Gowa dan Bumi Permata Hijau (BTP) hingga akhirnya diketahui keberadaannya setelah diintai tiga hari tiga malam di perumahan Findaria Mas," ungkap Muhammad Ruslan.

Buronan Hamsul HS akhirnya tertangkap dan diamankan, kemudian di bawa ke kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan ke jaksa eksekutor Kejari Makassar guna pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar, Sulsel.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,26270523)

Komentar

Postingan Populer