Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif 50,2 M Akhirnya Ditahan Kejati Jatim

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Gresik sebesar Rp 50.263.000.000 (50,2 M) akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dugaan korupsi bermodus kredit fiktif.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka ditahan. Tapi ada satu (tersangka) yang berumur 70 tahun setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan Kota,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (09/05/23).

Lebih lanjut Kejati Mia Amiati menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ini adalah Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS dan komisaris PT. JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku Relationship manager sentra kredit menengah PT. BNI Cabang Gresik.

Adapun dari kasus tersebut diketahui berawal saat PT. JKS memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp 75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT. Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar.

“Namun sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelasnya.

Kemudian Keuati Mia meyampaikan, tersangka RSI yang seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Sehingga kemudian kredit yang diajukan PT. JKS cair. Tetapi kredit ini pada akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Adapun kredit yang tidak dilunasi PT. JKS senilai Rp 50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT. JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” ucapnya.

Selanjutnya dirinya menambahkan, bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Dan untuk dua tersangka, yakni: masing-masing AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.

“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif tersebut,” katanya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,09100523)

Komentar

Postingan Populer