Gabungan Tim Tangkap Buronan Intelijen KeJati Sulawesi Selatan Berhasil Menangkap DPO Boni Tabrani, Terpidana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tradisional Dua Boccoe dan Pasar Bengo

Gabungan Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama tim Kejaksaan Negeri Bone dan Subang berhasil menangkap Daftar pencarian orang (DPO) terpidana Boni Tabrani bin Sastra Prana yang telah buron selama delapan tahun.

Dan Boni Tabrani merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Tradisional Dua Boccoe dan Pasar Bengo tahun anggaran 2007 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan dibekuk tanpa perlawanan pada Senin, 15 Mei 2023, pukul 23.15 WIB, bertempat di Jalan Raya Cijambe, Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (16/05/23) di Makassar.

Adapun terpidana Boni terbukti menyalahgunakan dana proyek pembangunan dua pasar tradisional yang anggarannya bersumber dari Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone tahun 2007. Perbuatan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar lebih

Atas perbuatan terpidana Boni Tabrani terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hal tersebut, Boni Tabrani terbukti dan dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1325k/Pid.Sus/2014 tanggal 07 Juni 2015. Dan terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.

Perlu diketahui, meski telah disampaikan panggilan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun Boni tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum untuk melakukan eksekusi.

Kemudian Kajari Bone melaporkan hal itu kepada Tim Tangkap buronan  (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel, dan selanjutnya menetapkan terpidana Boni sebagai buron kejaksaan.

"Terpidana sudah ditetapkan buron Kejari Bone kurang lebih delapan tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah. Selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk (Jawa Timur), terus pindah menetap di Jombang (Jawa Timur)," ucap Soertami menjelaskan.

Namun, Boni sempat kembali ke Makassar dan menetap di Perumahan Ciputra Gowa, Sulsel. Namun, hanya selang beberapa bulan, dan Boni kembali melarikan diri ke daerah Subang, tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih, tetapi pelariannya terendus Tim Tabur setelah mendapatkan informasi keberadaannya.

"Atas perintah Kepala Kejati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat memantau keberadaan terpidana selama tiga hari tiga malam hingga pukul 23.15 waktu setempat terpidana berhasil ditangkap petugas," tuturnya.

Setelah usai menangkap terpidana tersebut, Tim Tabur membawanya ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, untuk diterbangkan ke Makassar dan selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Bone. Terpidana Boni dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Watampone.

Dan sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menginstruksikan kepada jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati juga mengimbau seluruh buron atau terpidana yang telah ditetapkan DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,160523)

Komentar

Postingan Populer