Penyidik Kejagung Periksa Kasi Intelijen I Pelayanan Utama Tipe C Soetta Inisial AM Terkait Dugaan Tipikor Pengelolaan Usaha Komoditi Emas

"Ada sembilan saksi yang diperiksa terkait penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditi emas"

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) inisial AM terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Menurut Kpala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyatakan, Kepala Seksi Intelijen I diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea Cukai, Senin (29/05/23) di Jakarta.

“Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Ketut menyampaikan.

Selain Am, ada saksi lainnya yang diperiksa, yakni: tiga PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, masing-masing inisial MGA, LB, dan AADY. 

Adapun untuk saksi lainnya dari pihak swasta,  yakni: SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucap Ketut Sumedana.

Dan penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Dari hal tersebut, Tim penyidik terlebih dulu mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Adapun dari hasil penggeledahan itu diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Sementara itu, terkait korupsi komoditi emas ini, pada Rabu (29/03/23), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,29300523)

Komentar

Postingan Populer