Polri Tetap Mengoptimalisasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dengan ETLE, Dan Larangan Penindakan Secara Stasioner Atau Razia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE), dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas), Jumat (19/05/23) di Jakarta.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya.

Lebih lanjut Irjen Pol. Sandi menjelaskan, bahwa aturan tersebut juga memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing. Dan disampaikan pula larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Dari hal itu, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Apalagi diketahui, dari aturan itu juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti diantaranya: 

- Berkendaraan di bawah umur

- Berboncengan lebih dari dua orang 

- Menggunakan ponsel saat berkendaraan 

- Menerobos lampu merah (traffic light)

-Tidak menggunakan helm

- Melawan arus

- Melebihi batas kecepatan

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar

-Menggunakan pelat nomor palsu, kendaraan overload dan over dimensi

Adapun dari hal tersebut akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat oleh petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucap Irjen Pol. Sandi.

Dan dirinya menyampaikan dengan tegas, jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ucap Sandi menyampaikan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,190523)

Komentar

Postingan Populer