Lima Anggota Polisi Di PTDH Akibat Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Dan Mangkir Tugas

Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) DW, Brigadir Polisi (Brigpol) MH, Brigadir Polisi Satu (Briptu) EA dan OP, serta Brigadir Polisi Dua (Bripda) AMP.

Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo mengatakan, bahwa kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," tegas Kombes Pol. Ari, Selasa (09/05/23) di Balikpapan.

Perlu dijetahui sebelumnya, dirinya juga menyampaikan, pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Dan kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Oleh karena itu, akhirnya Kapolda memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Selanjut Kombes Pol. Ari mengatakan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri. 

Adapun PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.

"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tegasnya. 

(Doc.arsip by MT/DD/email/lind_media,100523)

Komentar

Postingan Populer