Soal Dugaan Kasus Korupsi Tukin, Mantan Dirjen Minerba&ESDM Ridwan Djamaluddin Diperiksa Periksa Penyidik KPK

"Penyidik KPK Lakukan pemeriksaan dugaan kasus tukin di Kementerian Minerba dan ESDM"

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).

"Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/05/23) di Jakarta.

Selanjutnya Ali mengataka, KPK juga turut memeriksa empat saksi lainnya yang terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM yakni: Hertono, Manzilla Fatma, dan Indriawati.

Disamping itu juga, penyidik KPK memeriksa satu orang office boy di Kementerian ESDM bernama Sulkonik.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya, yakni antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," katanya menjelaskan.

Dari hal tersebut, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. 

Namun, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Adapun dari semua nama tersebut menurut Subkoordinator Humas Dijen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, bahwa semua nama tersebut telah tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023. 

Sementara itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, bahwa 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus non-job, dan tinggal menunggu proses administrasinya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,100523)

Komentar

Postingan Populer