Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Jhonny Gerard Plate Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS BAKTI Kemenkominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo, Rabu (17/05/23). 

Atas hal itu, pihak Partai Nasdem mengatakan akan melakukan pembahasan mengenai kabar tersebut, diantaranya status Johnny di partai yang menaunginya tersebut.

Sementara itu dari hasil pantauan awak media di Gedung Nasdem Tower, terlihat sejumlah pejabat dari Partai Nasdem hadir satu per satu, beberapa saat setelah pengumuman penetapan tersangka Johnny Plate sekira pukul 12.00 WIB.

Yang antara lain, yakni: Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar. Serta Anggota Komisi IV dan anggota Badan Anggaran DPR RI yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Media dan Komunikasi Publik Partai NasDem Charles Meikyansah.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Menkominfo Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/05/23). Dan setelah usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Adapun rompi yang dikenakan dengan nomor 004, merupakan tanda seseorang yang telah menjadi tersangka di Kejaksaan. Dan dirinya (Johnny Gerard Plate, red) tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Kemudian diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan.

• Kronologi Pemeriksaan
Menkominfo Jhonny Gerard Plate sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Adapun pemeriksaan pertama, yakni pada 14 Februari, dan kedua pada 15 Maret 2023. 

Sementara itu dari dua kali pemeriksaan itu, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Tetapi dari hal tersebut sebagai saksi, dan akhirnya terkait menjadi tersangka. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun. Dan nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun pihak Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Dan saat ini dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dari kelima tersangka tersebut, pada Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan terpisah. Dan pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disodorkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,170523)

Komentar

Postingan Populer