Penyidik Jampidsus Kejagung Memeriksa 13 Saksi Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Tol Japek II

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa tigabelas orang saksi terkait dugaan tidak pidana korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung, Senin (29/05/23) di Jakarta.

“Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Selanjutnya dirinya merinci ke-13 saksi yang diperiksa, yaitu: FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya, M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 PT Waskita Karya.

Selain itu yakni: MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer Japek II Elevated, DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, SK selaku PJ Contract and Claim Management Manager, AS sekalu Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.

Dan selanjutnya, AF dan HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, serta FR selaku Kepala Poryek Japek Elevated.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucap Ketut menjelaskan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kejakgung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13 triliun.

Dan Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.530.786.800.000.

Adapun dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Pihak Kejagung Sebelumnya Telah Menetapkan Dan Menahan Satu Tersangka Berinisial IBN

Perlu diketahui, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan langsung menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II, berinisial IBN. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (15/05/23) lalu.

Dari hal tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengatakan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selasa (16/05/23) di Jakarta

Dan Kapuspenkum menjelaskannya, bahwa IBN diduga telah melawan hukum.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut menjelaskan.

Dan IBN yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, menurut Ketut, ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Ia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, menurut Ketut, IBN,  melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,300523)

Komentar

Postingan Populer